Standar Operasional Kerja Komisi 1

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOMISI I

  1. Komisi I adalah bagian dari Badan Legislatif Mahasiswa yang membuat dan merevisi AD/ART IKM MH Thamrin AKA, AD/ART BLM dan AD/ART KPUK ;
  2. Komisi I mengundang perwakilan organisasi untuk tahap revisi dan bermusyawarah dalam pembuatan AD/ART IKM Universitas MH Thamrin kampus AKA;
  3. Komisi I berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua BLM dalam membuat dan merevisi AD/ART BLM;
  4. Komisi I berkoordinasi dengan komisi III (Kaderisasi) untuk membahas AD/ART KPUK selama periode berjalan;
  5. Komisi I wajib mensosialisasikan dan menjelaskan kepada mahasiswa/i apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan terhadap isi dari AD/ART;
  6. Setiap AD/ART yang berlaku dikampus, baik AD/ART dari setiap organisasi, komisi I Badan Legislatif Mahasiswa wajib mengetahui isi dari AD/ART tersebut;
  7. Komisi I wajib menerima segala aspirasi yang diberikan oleh IKM Universitas MH Thamrin AKA yang berkaitan tentang AD/ART;
  8. KI berwenang untuk mengkaji & merevisi peraturan yang berlaku di Universitas M.H Thamrin;
  9. KI berwenang untuk mengumpulkan dan mendapatkan SOP dari setiap organisasi kemahasiswaan di Universitas MH Thamrin AKA;
  10. SOP Komisi I bersifat mengikat;

SOP Komisi I berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Back to Top