Standar Operasional Kerja Komisi 1
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOMISI I
- Komisi I adalah bagian dari Badan Legislatif Mahasiswa yang membuat dan merevisi AD/ART IKM MH Thamrin AKA, AD/ART BLM dan AD/ART KPUK ;
- Komisi I mengundang perwakilan organisasi untuk tahap revisi dan bermusyawarah dalam pembuatan AD/ART IKM Universitas MH Thamrin kampus AKA;
- Komisi I berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua BLM dalam membuat dan merevisi AD/ART BLM;
- Komisi I berkoordinasi dengan komisi III (Kaderisasi) untuk membahas AD/ART KPUK selama periode berjalan;
- Komisi I wajib mensosialisasikan dan menjelaskan kepada mahasiswa/i apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan terhadap isi dari AD/ART;
- Setiap AD/ART yang berlaku dikampus, baik AD/ART dari setiap organisasi, komisi I Badan Legislatif Mahasiswa wajib mengetahui isi dari AD/ART tersebut;
- Komisi I wajib menerima segala aspirasi yang diberikan oleh IKM Universitas MH Thamrin AKA yang berkaitan tentang AD/ART;
- KI berwenang untuk mengkaji & merevisi peraturan yang berlaku di Universitas M.H Thamrin;
- KI berwenang untuk mengumpulkan dan mendapatkan SOP dari setiap organisasi kemahasiswaan di Universitas MH Thamrin AKA;
- SOP Komisi I bersifat mengikat;
SOP Komisi I berlaku sejak tanggal ditetapkan.